Ade Restu Pahlawan, S. Kom
SMART POM
- Senin - Jumat
- 08.00 - 16.00
Irfan Nanda Gustri, S.T.
Layanan Satu Data
- Senin - Jumat
- 08.00 - 16.00
M Wahyu Kurniawan
Layanan BCC
- Senin - Jumat
- 08.00 - 16.00
Salim Akhtur Permadi, S.Kom
Layanan Email
- Senin - Jumat
- 09:00 - 16:00
Raki Anwar Ekaniza, S.Kom
Layanan TTE
- Senin - Jumat
- 08:00 - 16:30
Firmadi Biastiko, S.Kom
Layanan Sistem Informasi
- Senin - Jumat
- 08.00 - 16.00
Rangga Sasmita Nugraha, S.SI
e-Sertifikasi
- Senin - Jumat
- 08:00 - 16:00
Arif Widakdo, A.Md
e-BPOM
- Senin - Jumat
- 08.00 - 16.00
Bimansyah, S.Kom
BPOM Mobile
- Senin - Jumat
- 08.00 - 16.00
Permohonan Akun TTE Gateway dapat dilakukan melalui Help Pusdatin ITSM.POM.GO.ID dengan menyertakan surat permohonan penanggungjawab yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit kerja.
Seluruh monitoring transaksi Tanda Tangan Elektronik pada sistem elektronik yang dikelola Badan POM dapat dilakukan melalui Aplikasi TTE Gateway
Setiap Sertifikat Elektronik yang akan kedaluwarsa akan mendapatkan email pemberitahuan masa kedaluwarsa 30 (tiga puluh hari) sebelum tanggal kedaluwarsa, pengguna dapat melakukan permohonan perpanjangan paling lambat 1 (satu) hari sebelum masa berlaku Sertifikat Elektronik habis. Permohonan perpanjangan dapat dilakukan melalui Surat Dinas ke Kepala Pusdatin dengan disertai data pengguna.
Pengguna yang telah terdaftar, dan dalam organisasi yang sama memiliki lebih dari satu jabatan tidak perlu melakukan pendaftaran berulang.
Masa berlaku Sertifikat Elektronik yaitu 2 tahun
Pengguna dapat melakukan permohonan reset passphrase melalui Help Pusdatin di ITSM.POM.GO.ID dengan mencantumkan email pengguna dan alasan permohonan reset passphrase.
Setelah proses permohonan pendaftaran disetujui dan verifikator melakukan pendaftaran, maka pengguna perlu menindaklanjuti proses pendaftaran dengan melakukan aktivasi akun melalui link aktivasi yang dikirimkan ke email pengguna. Kemudian pengguna melakukan set passphrase melalui email kedua yang dikirimkan setelah aktivasi akun di verifikasi. Setelah proses set passphrase selesai dilakukan dan status pendaftaran menjadi issued maka Sertifikat Elektronik sudah dapat digunakan.
Email yang dapat didaftarkan hanya email dinas.
Permohonan pendaftaran Sertifikat Elektronik dapat disampaikan melalui Surat Dinas yang disampaikan kepada Kepala Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan. Dalam Surat Dinas agar disampaikan data-data pengguna yang akan didaftarkan, meliputi Nama, NIP, email (wajib email dinas), dan Unit Kerja.
Keluhan jaringan di BPOM dapat disampaikan melalui https://itsm.pom.go.id/
Unit kerja dapat mengajukan permintaan email melalui https://itsm.pom.go.id/
Layanan loket PPID Pelaksana Pusdatin dapat diakses melalui loket Perpustakaan BPOM di Gedung Athena Lantai 2. Pertanyaan Bapak/Ibu dapat disampaikan melalui petugas loket saat itu untuk diteruskan kepada PPID Pelaksanan Pusdatin.