Sosialisasi Standar Pengembangan Aplikasi SPBE dan Standar Infrastruktur TIK kepada seluruh Unit Kerja Pusat dan UPT di lingkungan BPOM

30-04-2025 Umum Dilihat 2153 kali

Dalam upaya menjalankan amanat Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, serta meningkatkan keterpaduan dan efisiensi penyelenggaraan SPBE nasional. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) turut serta dalam mengimplementasikan SPBE dengan memanfaatkan teknologi Informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE BPOM. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, maka salah satu upayanya melalui keterpaduan pelaksanaan pengembangan aplikasi dan pengadaan Alat Pengolah Data di lingkungan BPOM. Kegiatan tersebut mengacu kepada Keputusan Kepala Badan POM Nomor 445 Tahun 2023 tentang Standar pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE di lingkungan BPOM dan Keputusan Kepala Badan POM nomor 211 Tahun 2024 Tentang Standar Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkungan BPOM

Dalam implementasinya untuk meningkatkan kepatuhan, pemahaman dan awareness seluruh unit teknis dan UPT di BPOM maka dilakukan sosialisasi Keputusan Kepala Badan POM Nomor 445 Tahun 2023 dan Keputusan Kepala Badan POM nomor 211 Tahun 2024 pada tanggal 30 April 2025 yang dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh lebih kurang 180 peserta yang mewakili seluruh unit teknis dan UPT di BPOM.

Melalui kegiatan ini diharapkan peserta yang hadir lebih memahami serta dapat mengimplementasikan pada pengembangan Aplikasi dan pemenuhan infrastruktur TIK di unitnya agar sesuai dengan standar sehingga harapannya semua pengajuan pengembangan aplikasi dan pengajuan pengadaan alat pengolah data (APD) dari unit teknis dan UPT sudah sesuai dengan Standar Infrastruktur TIK dan  Standar Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi SPBE. Dengan terimplementasinya hal tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan integrasi/keterpaduan dan efisiensi penyelenggaraan Ekosistem Pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan Enterprise Arsitektur dan Peta Rencana SPBE Badan POM.

Kembali ke halaman berita
Sarana