Sosialisasi Pendaftaran Sistem Elektronik (PSE) Instansi Penyelenggara Negara Dalam Rangka Proses Clereance Mendukung Implementasi SPBE

14-01-2025 Umum Dilihat 2412 kali

Dalam rangka implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan BPOM yang lebih efisien, transparan, aman, dan terintegrasi, maka perlu dilakukan pendaftaran sistem elektronik dengan memanfaatkan kemajuan teknologi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pengelolaan pemerintahan. Ketentuan tentang Pendaftaran Sistem Elektronik (PSE) tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor10 Tahun 2015. 


Pendaftaran Sistem Elektronik sendiri adalah proses mendaftarkan Penyelenggara Sistem Elektronik (baik lingkup privat maupun publik) kepada Kementerian Komunikasi dan digital (Komdigi). Pendaftaran ini untuk memastikan keamanan dan kepercayaan dalam penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik. Tujuan utama pendaftaran Sistem Elektronik (PSE) adalah untuk memastikan sistem elektronik beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku, memberikan perlindungan data dan privasi pengguna, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan elektronik. Dengan adanya pendaftaran ini, instansi penyelenggara negara dapat didata dan dikembangkan kebijakannya, serta memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan publik secara elektronik.


Dalam mendukung hal tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diwajibkan melakukan  pendaftaran PSE untuk semua aplikasi yang ada di BPOM. PSE merupakan salah satu kelengkapan verifikasi pengajuan pengembangan aplikasi pada sistem Evaluasi Anggaran (EGA) SPBE. Sehubungan dengan kebutuhan pendaftaran PSE, maka dilaksanakan sosialisasi Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 10 Tahun 2015 pada tanggal 14 Januari 2025 dengan mengundang Narasumber dari Komdigi dan seluruh unit teknis di BPOM pusat sebagai peserta.


Tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan awarness dan pemahaman peserta tentang tata cara pendaftaran sistem elektronik sesuai kententuan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 10 Tahun 2015. Dan peserta dapat menindaklanjuti untuk melakukan Pendaftaran Sistem Elektronik secara mandiri untuk semua aplikasi yang dimiliki oleh unitnya. Sehingga kedepannya diharapkan seluruh aplikasi di BPOM sudah teregistrasi PSE. 

Kembali ke halaman berita
Sarana