Mewujudkan SPBE Berkualitas: Kolaborasi, Validasi, dan Konsistensi Melalui Reviu Arsitektur dan Peta Rencana SPBE

30-09-2025 Umum Dilihat 99 kali

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan (PUSDATIN) berkomitmen terus melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Komitmen inni didukung dengan konsistensi dalam melaksanakan kebijakan dan perencanaan yang telah disusun dalam Keputusan Kepala BPOM Nomor 335 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Arsitektur dan Peta Rencana Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Pelaksanaan Transformasi Digital sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan dalam SPBE dilaksanakan secara berkelanjutan. Hal ini dibuktikan dengan pelaksanakan Arsitektur dan Peta Rencana SPBE yang dipantau dan dievaluasi setiap tahun. Pada 2025 Pusdatin kembali melaksanakan reviu terkait Arsitektur dan Peta Rencana SPBE yang dilaksanakan melalui kolaborasi dan koordinasi dengan seluruh unit kerja pusat BPOM. Pelaksanaaan reviu dilaksanakan pada 11 – 29 September 2025. Metode reviu yang dilaksanakan yaitu wawancara untuk memvalidasi terhadap survey Arsitektur dan Peta Rencana serta mengumpulkan informasi terkait kebutuhan digitalisasi yang mendukung layanan dan proses bisnis unit terkait.

Prinsip-prinsip dasar SPBE berupa Interoperabilitas, Keamanan dan Keandalan, Efisiensi, Keterpaduan, Berorientasi pada Pengguna dan Berkelanjutan menjadi aspek dalam kriteria proses validasi Arsitektur dan Peta Rencana SPBE. Tujuan utama yang ingin dicapai BPOM dalam mewujudkan Transformasi Digital adalah untuk memberikan layanan pemerintahan kepada instansi, masyarakat, dan pelaku usaha secara terintegrasi, efisien, dan transparan.

Melalui kegiatan ini, Pusdatin berkomitmen untuk menyelenggarakan layanan pemerintahan melalui SPBE yang berkualitas dan dikemas dalam transformasi digital yang efektif dan adaptif, transparan dan akuntablel, terintegrasi dan efisien untuk layanan yang berkualitas.

Kembali ke halaman berita
Sarana