Pembahasan Mekanisme Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha di Lingkungan K/L
26-06-2025 Umum Dilihat 2160 kali
Kamis, 26 Juni 2025 — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) berkolaborasi dalam pertemuan pada hari Kamis 26 Juni 2025, Tujuan pertemuan tersebut adalah untuk mendalami dan mempelajari implementasi mekanisme Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dalam pengembangan infrastruktur digital.
Pertemuan ini dihadiri oleh Angga Ekanata, Direktur Pembiayaan Strategis dan Inovatif Bappenas, sebagai narasumber utama. Kehadiran beliau menjadi kesempatan bagi BPOM untuk memperoleh panduan dan wawasan langsung mengenai KPBU dari lembaga yang memang mengemban tugas perencanaan pembangunan nasional.
Pembangunan ini bertujuan menyediakan infrastruktur yang lebih optimal melalui kemitraan dengan sektor swasta, membuka peluang baru bagi pelaku usaha dan menjanjikan peningkatan kualitas layanan bagi masyarakat. KPBU sendiri merupakan mekanisme kolaborasi pembangunan infrastruktur berbasis prinsip berbagi risiko (risk sharing), dengan dua skema utama: solicited (inisiatif pemerintah) dan unsolicited (inisiatif swasta). Skema ini berbeda dengan privatisasi atau pinjaman, karena berbasis pada pencapaian layanan, bukan sekadar keuntungan.
KPBU sendiri mencakup 22 sektor yang terbagi dalam tiga kelompok utama: Fasilitas Sosial, Fasilitas Perkotaan, dan Konektivitas. Pertemuan ini secara spesifik membahas konektivitas telekomunikasi & informatika, termasuk rencana pengembangan aplikasi oleh BPOM yang merupakan bagian dari infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang juga dapat direalisasikan melalui skema KPBU. Implementasi KPBU memerlukan pemetaan skema kerja sama yang tepat, seperti antara BPOM dan badan usaha, serta keterlibatan pemangku kepentingan lain seperti Kominfo, Bappenas, dan Kementerian Keuangan. Kajian kelayakan proyek harus merinci biaya investasi, pendapatan, dan masa konsesi yang disesuaikan untuk menarik investor (idealnya 10–20 tahun). Tindak lanjut yang diperlukan mencakup penyusunan studi pendahuluan guna mengidentifikasi permasalahan aktual, solusi melalui Super Apps, serta skema pembiayaan dan pengembalian. Studi ini menjadi syarat masuk PPP Book Bappenas dan membuka akses dukungan fiskal. Untuk memastikan keberhasilan, pengawasan dari Inspektorat juga penting agar proyek KPBU tidak menjadi beban risiko keuangan di masa mendatang.
Bagi pelaku usaha, skema KPBU ini adalah kabar baik. Ia menawarkan nilai pengembalian yang kompetitif, alokasi risiko yang sesuai (atau sharing risiko), kerangka peraturan yang sudah lengkap, serta penjaminan oleh PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero). Ini berarti, pelaku usaha dapat lebih tenang berinvestasi pada proyek infrastruktur digital pemerintah, dengan risiko yang terukur dan potensi keuntungan yang jelas.