Pemanfaatan Data Kependudukan dalam mendukung Pengawasan Obat dan Makanan
25-03-2024 Data Dilihat 4399 kali
Sebagai salah satu implementasi dari Prinsip Satu Data Indonesia, Pusdatin selaku Walidata BPOM juga memiliki tugas melakukan pembinanan data termasuk dalam hal interoperabilitas data. Oleh karena itu, dalam interoperabilitas data dengan Kementerian/ Lembaga khususnya data kependudukan Pusdatin mengadakan diskusi Pemanfaatan Data Kependudukan dalam mendukung Pengawasan Obat dan Makanan pada tanggal 22 Maret 2024 bertempat di Depok, Jawa Barat.
Narasumber dari Direktorat Integrasi Data Kependudukan Nasional - Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) dibawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan tugas dan fungsi terkait pengelolaan data kependudukan. Hingga akhir Februari 2024 telah ada 6.444 Pengguna, yaitu Instansi/Lembaga/Kementerian yang menggunakan pemanfaatan data tersebut. Semua pemanfaatan ini menggunakan Perjanjian Kerja Sama( PKS) sebagai dasar kegiatan. Total NIK yang diakses hingga saat ini sebesar 14 milyar akses dimana dalam 1 hari, terdapat 2 juta lebih akses data NIK yang diakses pengguna.
Untuk kebutuhan pemanfaatan, Ditjen Dukcapil telah menyediakan 3 metode yaitu Card Reader, Web Service, dan Web Portal dimana masing – masing metode memiliki karakteristik yang berbeda sesuai kebutuhan dan kondisi pengguna. Tahapan yang perlu dilakukan untuk melakukan PKS dengan Ditjen Dukcapil terdapat dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023.
Pada sesi diskusi perwakilan Direktorat Siber dan Biro SDM, Badan POM menyampaikan kebutuhan untuk data kependudukan. Kebutuhan tersebut meliputi validasi data kependudukan terutama membantu kegiatan penyelidikan kejahatan obat dan makanan, serta pembaharuan data kependudukan ASN di BPOM sehingga pegawai tidak perlu melakukan input ulang karena data telah terbaharui berdasarkan data kependudukan yang ada pada Ditjen Dukcapil seperti data keluarga, data tempat tinggal, data perkawinan, dan data lainnya.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut, maka BPOM perlu memperbaharui Mou sebelum akhirnya menyusun PKS. Pada sesi siang Pusdatin melakukan identifikasi dokumen yang diperlukan serta linimasa setiap tahapan untuk menunjang penyusunan PKS. Diharapkan dengan memanfaatkan data kependudukan dapat meningkatkan pengawasan obat dan makanan.