Monitoring dan Evaluasi Integrasi Data SKE/SKI/SAS dan Barang Kiriman
22-02-2024 Umum Dilihat 2432 kali
Jakarta – Pada Senin, 19 Februari 2023 di Hotel ASTON Imperial Conference Center, Bekasi, Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan menyelenggarakan Pembahasan Monitoring dan Evaluasi Integrasi Data SKE/SKI/SAS dan Barang Kiriman. Pertemuan ini berfokus pada SKI sebagai dokumen penting dalam impor obat dan makanan ke dalam wilayah Indonesia sehingga sangat penting data realisasi impor dalam meningkatkan kepatuhan importir dalam SKI demi efisiensi dan efektivitas pengawasan impor obat dan makanan.
Pertemuan diawali dengan arahan dari Kepala Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan, A. Indra Jaya Sukma, S.Kom, M.Kom yang menjelaskan bahwa integrasi data dan solusi pertukaran data antar instansi penting dalam pengawasan impor obat dan makanan. Adapun beberapa rekomendasi yang harus dilanjutkan. Kepala Pusat Data dan Informasi dalam rapat tersebut berharap perlu adanya diskusi lebih lanjut untuk merumuskan solusi pertukaran data dan penetapan tarif serta koordinasi antar unit terkait apa yang harus ditingkatkan.
Pertemuan tersebut menghadirkan 2 (dua) narasumber dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Narasumber yang pertama, yaitu Bapak Banda Cahyono menyampaikan pertemuan ini dilakukan untuk membahas penamabahan field peruntukan spesifkasi wajib dan kriteria mutu obat dan makanan. Pertemuan ini juga membahas beberapa isu yang sebelumnya sudah pernah dilakukan pertemuan dengan BPOM namun masih dalam status pending issue, adapun isu tersebut mengenai kemungkinan adanya notifikasi by system yang akan didiskusi dengan Pusdatin pada pertemuan ini. Adapun dari narasumber lainnya, yaitu Bapak Ikhsantino Akbar menyampaikan permasalahan yang terjadi mengapa belum terlaksananya implementasi, yaitu:
1. Impor produk non obat dan makanan
2. Impor produk mainan anak kosmetik
Pada Pertemuan tersebut juga disepakati bahwa akan dilakukan pengaliran data penolakan Obat dan Makanan ke dalam Sistem INSW dan perlu dilakukan koordinasi lebih lanjut terkait pengiriman dan penerimaan aliran data penolakan obat dan makanan. Untuk aliran data barang kiriman juga akan didiskusi lebih lanjut mengenai Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sudah disepakati antara BPOM dengan DJBC. Harapan dari BPOM, ketika sudah disepakati semuanya, maka sudah dapat dilakukan penandatanganan pada PKS di tahun 2024.
-IN-