Monitoring dan Evaluasi Integrasi Data e-BPOM
02-04-2024 Umum Dilihat 4436 kali
Bekasi – Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan (Pusdatin) menyelenggarakan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Integrasi Data e-BPOM pada Senin, 25 Maret 2024 di ASTON Imperial Bekasi Hotel & Conference Center, Bekasi. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai internal BPOM dan instansi terkait, yaitu Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan.
Dalam rangka memperkuat upaya transformasi digital pada BPOM, agenda ini bertujuan untuk memonitor dan mengevaluasi kemajuan integrasi data antara data SKI e-BPOM dengan Sistem LNSW.
Pada sesi diskusi didapatkan hasil yang dapat diambil. Pertama, perlu dilakukan pengecekan terhadap KMK No. 9 Tahun 2024 serta PerBPOM No. 26 tahun 2022 dan PerBPOM No. 28 tahun 2023 untuk memastikan pemenuhan regulasi terkait pembatasan jumlah invoice, jumlah item barang pada SKI, serta perubahan data SKI seperti HS Code, NPWP, atau Status SKI. Kedua, koordinasi antara Badan POM dan DJBC diperlukan dalam hal konversi satuan dan perubahan data yang berkaitan dengan pengiriman barang. Ketiga, penggunaan surat keluar dari Badan POM ttd Sestama akan menjadi pengganti self-declare untuk Non Obat dan Makanan. Terakhir, perlu diperhatikan format jumlah satuan sesuai dengan aplikasi masing-masing Kementerian/Lembaga dan kemungkinan penolakan jika terdapat perbedaan format decimal pada jumlah satuan antara SKI dan PIB. Diharapkan dengan kegiatan ini integrasi data e-BPOM dengan Sistem LNSW akan terjaga kualitasnya.