Monitoring dan Evaluasi Pengajuan Aplikasi 2023

11-12-2023 Umum Dilihat 2333 kali

Pada Senin, 27 November 2023 di Hotel Savero, Depok, Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan menyelenggarakan Pertemuan Monev Pengajuan Aplikasi. Tujuan dari penyelenggaraan kegiatan ini adalah untuk memberikan awareness kepada unit pemilik aplikasi terkait prosedur pengajuan pengembangan aplikasi di Badan POM serta menekankan konsekuensi yang diperoleh jika pengembangan dilakukan tanpa rekomendasi dari Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan.

 

Pertemuan diawali dengan arahan dari Kepala Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan, A. Indra Jaya Sukma, S.Kom, M.Kom yang menjelaskan bahwa pembangunan dan pengembangan harus melalui mekanisme yang sudah ditetapkan karena hal ini juga terkait dengan manajemen keamanan sistem informasi. Pada tahun 2023, tercatat ada 44 serangan yang mengganggu sistem informasi di BPOM, mulai dari phising, injection, pergantian foto profil, dan judi online atau gacor. Oleh karena itu, unit teknis di Badan POM diharapkan tidak melakukan pengembangan aplikasi tanpa rekomendasi dari Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan.

 

Pertemuan tersebut menghadirkan 3 (tiga) narasumber. Narasumber yang pertama, Ermawan Setyo Pambudi dari Kementerian Keuangan yang memberikan materi tentang Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi. Pada sesi ini, Bapak Ermawan menjelaskan bahwa Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi di Kementerian Keuangan sudah berbasis microservices. Pengembangan aplikasi akan melalui tahapan pengujian System Integration Test (SIT), User Acceptance Test (UAT), Uji kerentanan dan Uji Ketahanan (stress test) sebelum aplikasi tersebut akan di-launching di publik.

 

Setelah itu, pertemuan dilanjutkan dengan pemberian materi oleh narasumber kedua Dr. Muhammad Rifki Shihab, B.BA, M.Sc, Lektor Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Indonesia.  Bapak Rifki memberikan materi tentang Diskusi Tata Kelola Aplikasi di BPOM. Pada saat menyampaikan materinya, Bapak Rifki menekankan perlunya dibentuk suatu komisi ad hoc  yang bertugas menentukan pengembangan aplikasi di Badan POM. Komisi ini terdiri dari pimpinan tinggi yang ada di Badan POM. Dalam penentukan pengembangan aplikasi, perlu dirapatkan bersama oleh seluruh pimpinan tinggi di Badan POM sehingga aplikasi yang menjadi prioritas pengembangan merupakan aplikasi prioritas yang ditetapkan bersama semua pimpinan tinggi.

 

Narasumber selanjutnya adalah Bapak Nur Setiadi yang merupakan konsultan Pusdatin - Badan POM. Bapak Nur memberikan materi tentang Standar Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi SPBE. Dalam penyampaian materi ini, beliau menekankan pentingnya semua unit untuk memperhatikan setiap dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengembangan aplikasi.

 

Dari hasil pertemuan ini Monev Pengajuan Aplikasi, Pusdatin telah menyampaikan kepada unit teknis tentang pentingnya seluruh kelengkapan Standar Sistem Informasi untuk dilengkapi sebelum pengajuan pengembangan Aplikasi. Harapannya dengan adanya pertemuan ini, unit teknis di Badan POM akan memiliki awareness tentang pengembangan aplikasi yang selaras dengan Enterprise Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE Badan POM.

Kembali ke halaman berita
Sarana