KOORDINASI LINTAS SEKTOR PENANGANAN DOMAIN ILEGAL TERKAIT POM.GO.ID

06-05-2025 Umum Dilihat 2140 kali

Jakarta, 6 Mei 2025 — Rapat Koordinasi Penanganan Domain Ilegal terkait pom.go.id telah dilaksanakan pada Selasa, 6 Mei 2025 di BPOM. Acara ini dihadiri oleh Direktorat Pengendalian Ruang Digital - Kementerian Komunikasi dan Digital, PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia), Direktorat Siber Obat dan Makan, serta Biro Hukum dan Organisasi. Rapat dibuka oleh Kepala Pusdatin, yang menyampaikan latarbelakang pertemuan yaitu adanya  laporan internal dan eksternal terkait sejumlah domain yang meniru struktur dan tampilan dari domain resmi BPOM, baik dalam bentuk domain utama maupun subsite dengan ekstensi .id dan .org. Pusdatin BPOM mencatat telah terjadi replikasi konten secara luas di berbagai wilayah Indonesia, yang menyerupai bahkan meniru persis konten dari situs resmi BPOM, berpotensi mengecoh masyarakat dan merusak kredibilitas lembaga.

Pusdatin menyampaikan bahwa sebagian besar domain ilegal dengan ekstensi .id telah dilaporkan ke PANDI pada akhir tahun 2024 melalui email ke helpdesk@pandi.id, dan sebagian besar telah berhasil ditindaklanjuti melalui pemblokiran website. Sementara itu, untuk domain .org, laporan juga telah disampaikan melalui platform aduankonten.id pada 6 Maret 2025, namun hingga kini belum mendapat tanggapan resmi. Sebagai salah satu bentuk penanganan lanjutan, peserta rapat juga membahas pemanfaatan IDADX (Indonesia Domain Abuse Data Exchange), sebuah platform milik PANDI yang dirancang untuk meningkatkan keamanan siber nasional. IDADX memiliki kemampuan untuk melakukan crawling dan identifikasi penyalahgunaan domain berdasarkan kata kunci tertentu yang relevan, dan menjadi bagian penting dalam upaya kolaboratif menanggulangi domain ilegal. Sedangkan Komdigi menyampaikan terkait mekanisme aduan konten untuk domain selain .id. Rapat ini menghasilkan sejumlah poin penting yang akan ditindaklanjuti secara koordinatif antar-lembaga untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan terhadap domain resmi BPOM serta mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan publik.

Kembali ke halaman berita
Sarana