Interoperabilitas Data BPOM-Kemenkes: Langkah Penting Menuju Digitalisasi Terintegrasi

22-10-2024 Data Dilihat 2213 kali

Jakarta - Pusdatin Badan POM melaksanakan Kegiatan Interoperabilitas Data antara BPOM dengan Kementerian Kesehatan pada hari Senin (21/10/2024) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif, Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, dan Direktorat Registrasi Obat selaku unit kerja yang memanfaatkan interoperabilitas data. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan menindaklanjuti pertukaran data uji klinik, data balikan Kamus Farmasi & Alat Kesehatan (KFA) pada Satu Sehat, data efek samping, data sarana pedagang besar farmasi (PBF), dan data harga netto apotek (HNA) & harga eceran tertinggi (HET).

Interoperabilitas data ini dilakukan untuk kebutuhan pemeriksaan data pada aplikasi dan automatisasi data sehingga tidak diperlukan input data berkali – kali. Diskusi berlangsung dinamis dengan peserta aktif bertanya dan berbagi pandangan mengenai ketersediaan elemen data tambahan untuk memenuhi kebutuhan BPOM maupun Kemenkes. Adanya beberapa perbedaan penyebutan nomenklatur dan struktur data pada elemen data BPOM dan Kemenkes sehingga perlu dilakukan pemetaan kembali sebelum dilakukan interoperabilitas.

Diharapkan dengan telah dilaksanakannya kegiatan interoperabilitas data antara BPOM dan Kemenkes dapat tercipta ekosistem digital yang saling terhubung dan memanfaatkan data secara efektif dan efisien. Dengan interoperabilitas yang baik sejalan dengan visi misi Satu Data Indonesia.

Kembali ke halaman berita
Sarana