Evaluasi Penyelenggaraan Satu Data BPOM 2024: Dorong Efektivitas dan Kualitas Data untuk Kebijakan
15-10-2024 Data Dilihat 2239 kali
Jakarta – Evaluasi Penyelenggaraan Satu Data BPOM tahun 2024 dilaksanakan di JS Luwansa Hotel Jakarta pada hari Jum’at (11/10/2024) dengan narasumber dari Sekretariat Satu Data Indonesia, Nurul Azizah Ramdan Wulandari, selaku Asisten Manager Bidang Tata Kelola Data Sekretariat SDI Bappenas. Kegiatan ini dibuka dan dihadiri oleh Ketua Tim Tata Kelola Data dan Informasi, Pusdatin BPOM, perwakilan dari produsen data BPOM dan Tim Koordinasi Satu Data BPOM yang hadir secara luring. Kegiatan ini bertujuan agar seluruh pihak di lingkungan BPOM dapat melaksanakan evaluasi SDI tahun 2024 secara efektif dan efisien serta menghasilkan perencanaan untuk evaluasi SDI tahun 2025.
Ketua Tim Tata Kelola Data dan Informasi, Pusdatin BPOM, menjelaskan pentingnya kegiatan ini agar setiap pihak dapat memahami dan bekerjasama dalam pemenuhan Evaluasi Penyelenggaran SDI di lingkungan BPOM yang akhirnya bermuara pada kualitas data. BPOM telah mengimplementasikan kegiatan SDI dengan merujuk pada pemenuhan 4 prinsip SDI (Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, Referensi Data) dan salah satunya penggunaan Portal Satu Data BPOM dalam berbagipakai data, ”...sejak 2021 Badan POM telah membangun portal satu data BPOM...tahun 2023 portal satu data BPOM sudah diimplementasikan untuk tools berbagipakai data...”.
Asisten Manager Bidang Tata Kelola Data Sekretariat SDI Bappenas, menyampaikan bahwa evaluasi penyelenggaraan SDI dilaksanakan untuk melihat gambaran data pemerintah di K/L/D mulai dari aspek perencanaan, pengumpulan, penyimpanan dan pengamanan, pemeriksaan, berbagipakai, serta pemanfaatan data. Sehingga, pada evaluasi ini terdiri dari 4 domain evaluasi yang terdiri dari Kebijakan dan Kelembagaan, Penyelenggaraan SDI, dan Data Leadership. Domain-domain evaluasi penyelenggaraan SDI tersebut memiliki tujuan antara lain mendorong implementasi tata kelola kebijakan dan kelembagaan penyelenggaraan SDI tingkat K/L/D, mendorong keterlibatan K/L/D dalam menetapkan Daftar Data dan Data Prioritas, serta mendorong keterlibatan Walidata, Produsen dan Koordinator untuk menurunkan redundansi data internal instansi dan lintas instansi.
Setelah pelaksanaan kegiatan ini diharapkan mampu mendorong efektifitas implementasi SDI dilingkungan BPOM yang pada akhirnya dapat menghasilkan data-data berkualitas dalam mendukung pembuatan kebijakan di BPOM.