Edukasi Pengunaan BPOM Mobile dan CekBPOM mendukung Pilot Project E-Labeling
05-03-2024 Umum Dilihat 5070 kali
Jakarta - BPOM telah menetapkan kebijakan e-labelling obat di Indonesia melalui tahapan pilot project. E-labelling merupakan label elektronik yang memuat informasi produk untuk tenaga kesehatan dan pasien yang dapat diakses melalui pembacaan barcode dua dimensi (2D barcode). Dalam rangka sosialisasi tentang implementasi terbatas e-labeling maka IPMG mengusung inisiasi pelaksanaan Edukasi Penggunaan e-Labeling yang dilaksanakan hybrid Dimana luring di Hotel Royal Kuningan dan melalui daring pada Senin, 4 Maret 2024 dihadiri lebih kurang 500 peserta berasal dari perwakilan APAC Jepang, perwakilan Kementerian Kesehatan, Perwakilan Dinas Kesehatan, IPMG, Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia, Asosiasi Ikatan Dokter Indonesia, Asosiasi Ikatan Apoteker Indonesia, Hisfarsi, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, perwakilan Perwakilan Rumah Sakit, YLKI, Pramuka, perwakilan akademisi dari UI serta dihadiri perwakilan BPOM dari Pusdatin, Direktorat Standarisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif (ONPPZA) dan Direktorat Keamanan Ekspor Mutu Impor ONPPPZA sebagai Narasumber.
Dalam sambutan dari Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif, yang diwakili oleh Direktur Standardisasi ONPPZA, Ibu Dra. Tri Asti Isnariani, Apt, M.Pharm, menjelaskan “Penerapan kebijakan e-labeling dilakukan dalam rangka mendukung diversifikasi pelabelan obat sesuai perkembangan teknologi informasi. Sejumlah negara di Eropa, Singapura, dan Jepang telah menerapkan hal ini. Informasi produk dapat diakses melalui pemindaian satu QR code yang tertera pada kemasan luar produk. Dengan adanya pilot project ini diharapkan tenaga Kesehatan maupun masyarakat dapat memanfaatkan dan memberikan feedback sehingga ke depan e-labeling yang saat ini terbatas menjadi full implementasi ” jelasnya.
Menurut Tri, penggunaan e-labelling menawarkan beberapa manfaat, yaitu kemudahan akses informasi produk serta perluasan dan percepatan penyebaran informasi produk terkini yang lebih efektif dan efisien. Di sisi lain, kesiapan masyarakat dalam hal mendapatkan informasi obat yang dibutuhkan dengan adanya penerapan e-labelling perlu diantisipasi. Oleh karena itu, penerapan kebijakan e-labelling diawali dengan pilot project terlebih dahulu.
Acara dilanjutkan dengan paparan dari Direktur Keamanan Ekspor Impor dan Mutu ONPPZA, Ibu Nova Emelda, beliau menyampaikan, “Pilot project e-labelling dilakukan melalui tahapan persiapan pelaksanaan yang dilakukan paling lambat tiga bulan setelah keputusan ini ditetapkan. Selanjutnya, pada tahap implementasi pilot project e-labelling dilaksanakan selama dua tahun setelah tahap persiapan. Berikutnya adalah tahap pengumpulan data, tahap analisis data dan evaluasi, tahap kesimpulan sementara, dan tahap pelaporan akhir”.
Nova juga menegaskan bahwa melalui pilot project ini, dapat dilihat efektivitas dan dampak penerapan kebijakan e-labelling bagi pemerintah, pelaku usaha, tenaga kesehatan, dan konsumen. Hasil pilot project akan menjadi dasar untuk penentuan keberlanjutan penerapan e-labelling pada produk obat. Selanjutkan Nova juga menyebut bahwa pilot project diikuti oleh 28 industri farmasi yang terdiri dari 12 perusahaan modal asing dan 16 perusahaan modal dalam negeri dengan 113 obat yang meliputi obat bebas, obat bebas terbatas, dan/atau obat keras.
Lebih lanjut, Pusat Data dan Informasi BPOM, yang diwakili oleh Sheila Evicka Novri, memberikan paparan terkait teknis sistem informasi pendukung pilot project e-labelling. Dengan sistem e-labelling, masyarakat dapat melakukan scan/pindai secara langsung 2D barcode yang tertera pada kemasan produk dan mendapatkan informasi seputar nomor izin edar (NIE) produk, masa berlaku NIE, komposisi, nomor bets, tanggal kedaluwarsa, hingga nama produsen dan/atau importir dan e-labeling. Sedangkan untuk produk yang belum menerapkan 2D Barcode dapat memperoleh e-labeling melalui BPOM mobile fitur Cek NIE dengan memasukkan kata kunci baik berupa nomor registrasi (Nomor izin Edar/NIE), nama produk, nama merk, komposisi, atau nama pendaftar, ataupun dengan akses cekbpom.pom.go.id/new.
Dalam sesi diskusi, perwakilan BPOM, berharap program ini tidak hanya menjadi sekadar pilot project. “Perlu sinergi dengan kementerian dan lembaga, industry, asosiasi, akedemisi yang akan menjalankan, dan masyarakat yang akan menerima manfaat. Semoga e-labeling bisa memberikan keamanan bagi masyarakat terkait produk obat. (SEN)