Diskusi Lanjutan Reviu Isian Metadata Statistik Sektoral
04-12-2023 Umum Dilihat 2248 kali
Depok, 01 Desember 2023 - Hari ini, Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan (Pusdatin) menggelar Diskusi Lanjutan Reviu Isian Metadata Statistik Sektoral di Depok. Acara ini dihadiri oleh berbagai peserta dari Badan Pusat Statistik (BPS), Pusat Analisis Kebijakan Obat dan Makanan, Biro Hukum dan Organisasi, Biro Perencanaan dan Keuangan, serta Biro Sumber Daya Manusia.
Dalam sambutannya, Kepala Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan menyampaikan pentingnya metadata dalam konteks Prinsip Satu Data Indonesia yang diatur oleh Peraturan Presiden No.39 Tahun 2019. Salah satu prinsip utama adalah bahwa data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus dilengkapi dengan metadata yang menjelaskan data tersebut secara detail.
Sebagai langkah proaktif, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) telah melakukan input metadata statistik pada sistem Indonesia Data Hub (INDAH) milik BPS pada bulan Agustus 2023. Metadata yang menjadi fokus reviu pada hari ini terkait dengan kegiatan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral tahun 2023, khususnya terkait Indeks Kesadaran Masyarakat terhadap Obat dan Makanan yang aman dan bermutu, serta Indeks Kepuasan Pelaku Usaha terhadap pemberian bimbingan dan pembinaan pengawasan Obat dan Makanan.
Pertemuan ini dianggap sebagai rapat kerja untuk menghasilkan kelengkapan metadata yang telah diinput oleh Pusdatin, sehingga dapat dipantau oleh BPS selaku Pembina Data Statistik. Selanjutnya, produsen data juga diharapkan dapat melakukan input usulan metadata pada aplikasi INDAH bersama dengan Pusdatin sebagai Walidata.
Diskusi ini mencerminkan komitmen Pusdatin dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga transparansi, akurasi, dan kelengkapan data statistik sektor Obat dan Makanan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan data yang dihasilkan dapat memberikan gambaran yang lebih baik dan akurat terkait dengan kesadaran masyarakat dan kepuasan pelaku usaha dalam menghadapi isu Obat dan Makanan di Indonesia.