BPOM mendukung Aksesi the Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD)

03-03-2025 Umum Dilihat 2111 kali

Jakarta – Koordinasi Aksesi The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dilaksanakan pada hari Jumat, 21 Februari 2025 secara hybrid di Ruang Rapat Loka Kretagama, Gedung Ali Wardhana Lantai III, Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4, Jakarta serta melalui zoom meeting yang dipimping oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi serta beberapa Kementerian dan Lembaga seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Kemenpan RB, Bappenas, BRIN, Badan Pusat Statistik, Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan lain sebagainya. Koordinasi tersebut bertujuan untuk mendorong terselesaikannya Initial Memorandun pada kuartal pertama aksesi OECD. Menko Perekonomian juga menginformasikan bahwa keanggotaan OECD merupakan salah satu langkah strategis mencapai Indonesia Emas 2045 melalui fine-tune kebijakan, regulasi, dan standar dengan referensi praktik dan standar unggulan global. Selain itu, keanggotaan OECD juga memberikan keuntungan bagi Indonesia karena saat ini OECD terdiri dari 38 negara anggota, mewakili 80% perdagangan dunia, serta 87% anggota terdiri dari negara maju.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ikut serta dalam koordinasi tersebut dengan diwakili langsung oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan serta dihadiri oleh beberapa pimpinan di BPOM. Hal tersebut menunjukkan keseriusan BPOM dalam mendukung aksesi OECD tersebut agar terealisasi sesuai dengan deadline yang telah ditentukan. BPOM terlibat dalam keanggotaan OECD sebagai Penanggung Jawab Bidang Perlindungan Konsumen pada Committee on Consumer Policy bersama dengan Kementerian Perdagangan, Badan Standardisasi Nasional, dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Oleh karena itu, seperti yang disampaikan oleh Kepala BPOM, untuk mendukung hal tersebut saat ini BPOM telah melakukan self assessment sesuai rekomendasi OECD yang secara garis besar meliputi pengawasan lintas sektor terhadap obat dan makanan ilegal, aplikasi pendukung layanan pengaduan Masyarakat (BPOM Mobile, Halo BPOM, SP4N LAPOR), sosialisasi ataupun penyuluhan ke masyarakat, serta adanya kebijakan-kebijakan terkait.

Sesuai dengan tugas dan fungsi BPOM dalam pengawasan obat dan makanan di Indonesia, BPOM berkomitmen sepenuhnya dalam mendukung Aksesi The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk Indonesia Emas 2045.

Kembali ke halaman berita
Sarana