Konsumen Cerdas Bersama Badan POM
05-03-2020 Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan Dilihat 3777 kali
Jumlah dan jenis produk Obat dan Makanan dari waktu ke waktu terus meningkat sehingga diperlukan peran aktif dari semua lapisan Masyarakat. Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan (Pusdatin) BPOM, melalui Kegiatan Komunikasi, Edukasi dan Informasi (KIE) dengan tema "Edukasi Konsumen tentang Obat dan Makanan dalam rangka Pemberdayaan Masyarakat" di Kabupaten Simalungun, Medan, Sumatera Utara, pada tanggal 3 Maret 2020 bersama Komisi IX DPR RI dan Balai Besar POM di Medan mengajak masyarakat di Kabupaten Simalungun untuk menjadi konsumen cerdas.
Kegiatan KIE yang dihadiri sekitar 250 peserta masyarakat Kabupaten Simalungun dibuka oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Siantar, Ust. Suhaeli Umarsyah, yang menyampaikan dukungan positif kepada BPOM untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat melalui KIE.
Tokoh Masyarakat, wakil ketua DPR RI komisi IX, Anshori Siregar mengharapkan masyarakat tidak mengorbankan kesehatan dengan produk Obat atau Makanan murah namun tidak bermutu. Masyarakat dihimbau untuk mengonsumsi Obat dan makanan termasuk menggunakan kosmetik yang aman.
Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan, diwakili oleh Kepala Bidang Tata Kelola Data dan Informasi, Ekawati Emilia H, mengajak masyarakat menjadi konsumen cerdas dalam memilih Obat dan Makanan dengan melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk. Masyarakat dapat pula menghubungi BPOM melalui email, SMS, media sosial maupun Contact Center Halo BPOM 1500 533 untuk meminta informasi ataupun mengadukan suatu produk yang mencurigakan. Selain itu masyarakat dapat mengecek kebenaran informasi terkait Obat dan Makanan melalui sumber informasi resmi BPOM yaitu website BPOM (https://www.pom.go.id). Sarana lain yang disediakan BPOM untuk mengecek suatu produk terdaftar di BPOM adalah melalui aplikasi BPOM Mobile. Pada kemasan produk yang mencantumkan 2D barcode, masyarakat dapat melakukan pengecekan keaslian produk. Pada aplikasi ini juga tersedia fitur pengaduan apabila menemukan produk yang dicurigai illegal.
Balai Besar POM di Medan yang diwakili oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi, Yanti Agustini menegaskan bahwa produk yang diawasi BPOM adalah Obat dan Makanan, termasuk Obat Tradisional, Kosmetik dan Suplemen Kesehatan. BPOM mengawasi produk sebelum diedarkan dengan menilai apakah produk aman, bermutu dan bermanfaat. Setelah itu diizinkan beredar. Terhadap produk yang beredar pun dilakukan pengawasan dengan sampling dan uji di laboratorium seluruh Indonesia. Pengawasan setelah beredar ini untuk memastikan kualitas produk sesuai dengan pengajuan sebelum beredar. Izin edar pangan yang dikeluarkan BPOM dengan kode MD / ML, diperoleh setelah melalui evaluasi produk. Masyarakat juga diedukasi mengurangi pembelian bahan pangan menggunakan kemasan plastik kresek berwarna hitam.
Masyarakat sudah seharusnya dapat menjadi konsumen cerdas dalam mengkonsumsi produk obat, makanan ataupun kosmetik. Sehingga dapat meningkatkan kesehatan serta menurunkan risiko angka kesakitan akibat produk yang tidak terjamin mutunya oleh BPOM. Konsumen Cerdas, Konsumen Cek KLIK !
Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan