Integrasi Portal Satu Data Badan Pom Dengan Portal Satu Data Indonesia
04-07-2023 Data Dilihat 2568 kali
Mendukung pembangunan Satu Data Indonesia (SDI), BPOM telah membangun Portal Satu Data BPOM untuk mendorong integrasi data dan layanan pemerintah melalui standarisasi tata kelola data dan interoperablisasi yang dicita-citakan oleh Pepres No.39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Diperlukan integrasi antara portal yang dikelola Kementerian/ Lembaga (K/L) dengan yang dikelola oleh Sekretariat SDI. Maka Pusdatin menyelenggarakan pertemuan untuk tindak lanjut hal tersebut. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, (15/6/2023) di Jakarta yang dengan mengundang narasumber dari Sekretariat SDI (Kementerian PPN/Bappenas). Acara yang terdiri dari pemaparan dan tanya jawab yang dilaksanakan selama 1 (satu) hari.
Pada sesi pertama dipaparkan terkait Satu Data Indonesia (Portal Satu Data Indonesia), dijelaskan tentang Pemanfaatan dan Integrasi Portal Satu Data Indonesia. Portal SDI bisa dimanfaatkan bukan hanya oleh pemerintahan namun juga publik untuk data terbuka. Untuk pengelolaan Portal Satu Data Indonesia mengacu pada Permen PPN No 17/2022. Ada beberapa poin terkait pemanfaatan Portal SDI yaitu pelatihan dan asistensi, katalog data, pedoman terintegrasi, forum SDI, berita SDI, pemanfaatan data. Beberapa K/L telah terintegrasi dengan SDI, dijelaskan juga bagaimana aliran data menuju Portal SDI dan mekanisme pengumpulan data pada portal SDI.
Selanjutnya pada sesi diskusi dibahas terkait data yang dapat dimanfaatkan, keamanan dari database itu sendiri, juga bagaimana SDI bisa mengatasi permasalahan berbagi pakai data di K/L. Dijelaskan berbagi pakai data nantinya tidak menggunakan MOU lagi, anomali yang terjadi saat ini adalah K/L tidak berkodinasi dengan walidata di K/L masing-masing. Diharapkan nantinya peraturan yang mempayungi SDI tidak hanya perpres namun sudah menjadi undang undang untuk mengurangi MOU dan sebagainya.
Dijelaskan untuk data prioritas di 2023, akan ada penilaian, dan jika BPOM akan melakukan integrasi machine to machine cukup ditambahkan satu kolom khusus untuk data prioritas. Nantinya di Portal SDI akan otomatis terdapat tanda untuk data prioritas. Untuk keamanan SDI bekerja sama dengan BSSN untuk mencegah bocor nya data di portal SDI.
Kegiatan Integrasi data dengan SDI ini ditutup dengan menghasilkan beberapa kesimpulan, yaitu data yang di harvest oleh Portal SDI adalah Metadata (isian data). Akan tetapi, datanya sendiri tetap berada di sistem K/L/D masing-masing. Kedepannya, SDI cukup sejalan dengan SPLP untuk harvest data tanpa perlu melakukan konfigurasi. Perbedaan data dan informasi yang disajikan PPID masing-masing K/L dengan data yang dapat diperoleh di Portal SDI adalah bahwa data terbuka yang tersedia di Portal SDI juga tersedia dalam bentuk mentah (raw) yang terkadang juga sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Sementara itu, PPID umumnya hanya menyajikan data/informasi hasil olahan K/L.
BPOM terus-menerus melakukan perbaikan dalam integrasi data dan layanan pemerintah dalam konteks kebijakan SDI, serta langkah-langkah yang diambil untuk mewujudkannya, termasuk pengelolaan Portal SDI dan upaya keamanan data. Menjadi cita-cita bersama dalam mewujudkan kemudahan akses data berkualitas sebagai bentuk implementasi dari e-government.