Forum Pembinaan Data BPOM Dalam Rangka Satu Data Obat dan Makanan
31-05-2023 Data Dilihat 2363 kali
Pada paparan sesi pertama terkait Satu Data Indonesia (Data Prioritas 2023) oleh Sekretariat Satu Data Indonesia, dijelaskan tentang struktur penyelenggara Satu Data Indonesia. Sinergi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Standar Data Indonesia (SDI) dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan pemerintah, serta memfasilitasi pertukaran data yang terstandarisasi di seluruh sektor publik.
Kemudian pada paparan Kemenpan RB, terkait perspektif data dan informasi dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) Perpres 95 2018 dan Perpres 132 2022, dijelaskan bahwa SPBE tidak hanya memindahkan saja, namun juga dibutuhkan infrastruktur yang lebih baik. Kerangka kerja arsitektur SPBE, salah satunya adalah memiliki manfaat untuk berbagi data dan informasi sesuai kebijakan Satu Data Indonesia. Dalam arsitektur SPBE, ada 3 hal utama: metadata, referensi dan domain arsitektur.
Selanjutnya pada pemaparan prinsip satu data standar data statistik, dijelaskan bahwa salah satu prinsip Satu Data Indonesia adalah data yang dihasilkan oleh produsen data harus memenuhi standar data komponen standar data, yaitu: konsep, definisi, klasifikasi, ukuran, dan satuan. Dengan begitu kita dapat mempermudah pengumpulan data, penggunaan data, bagi pakai data, dan integrasi data. Juga dapat memberikan akurasi dan konsistensi data, memperjelas makna yang ambigu dan meminimalkan pengumpulan data yang serupa.
Lalu pada pemaparan metadata, dijelaskan bahwa metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan data. Jadi ketika suatu data sudah diproduksi oleh unit A, unit B tidak perlu melakukan kegiatan itu lagi, hanya perlu kompilasi. Dengan begitu pemahaman data yang dihasilkan unit A adalah sama dengan yang dimaksud oleh unit B.
Dilanjutkan dengan sesi hari kedua tentang penjelasan evaluasi penyelenggaraan statistik sektoral (EPSS), sharing penilaian EPSS, penyusunan tim EPSS serta penyusunan rencana tindak lanjut di hari berikutnya, Rabu (24/5/2023). Selain itu juga sharing pengalaman dari Pusdatin Kementan yang telah terlibat dalam EPSS pada akhir tahun 2022.
Kegiatan pembinaan data ini ditutup oleh Ibu Plt Kepala Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan terkait pentingnya 4 (empat) prinsip satu data, yaitu data yang memenuhi standar data, memiliki metadata, menggunakan kode referensi atau data induk dan memenuhi kaidah interoperabilitas. Sehingga standar data menjadi penting untuk dimiliki sehingga data memiliki acuan ketika akan di produksi. Mewujudkan kerjasama Pusdatin dan unit kerja untuk mempermudah koordinasi agar memperoleh data pengawasan obat dan makanan yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan diberi pakaian.
BPOM terus-menerus berproses dalam menghasilkan data-data yang berkualitas serta dapat dibagi pakaikan. Pemenuhan prinsip Satu Data Indonesia menjadi tugas bersama seluruh pihak dalam pembangunan Satu Data BPOM. Menjadi cita-cita bersama dalam mewujudkan kemudahan akses data berkualitas sebagai bentuk implementasi dari e-government.